Jakarta- . Negara kesatuan adalah negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan tertinggi negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Ahli politik modern C.F. Strong menjelaskan, dalam konsep tersebut, negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang berwenang atau berhak dalam mengatur keseluruhan daerahnya.
MenurutUU No.3, 2007 "Bela Negara" adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pada zaman modern ini, masyarakat seringkali melupakan jati dirinya sebagai seorang warga negara Indonesia.
Kembalike Negara Kesatuan RI (NKRI) Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut : a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. b.
Akhirnyaperjuangan-perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia berhasil memaksa Belanda melepaskan Irian Barat kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1962 berhasil ditandatangani Persetujuan New York antara pihak RI dan Belanda yang disaksikan oleh Sekjen PBB.
Penyerahanjabatan Wali Negara ini kemudian diikuti dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Madura, yang terjadi pada 15 Februari 1950. Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura bubar dan akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 1950 terbit Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura
KondisiPolitik Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan. Suasana Konferensi Meja Bundar yang digelar di Den Haag, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Tanggal 17 Agustus 1950, lima tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
criB.
perjuangan kembali ke negara kesatuan republik indonesia